Bersama Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Sumenep

Foto: Bea Cukai dan Satpol PP saat melakukan penyitaan rokok ilegal .
1432
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dan Tim, Bea Cukai Pamekasan melakukan penyitaan terhadap ribuan bungkus rokok ilegal, yang beredar di Sumenep.

Hal itu dilakukan, setelah bea cukai bersama Satpol PP Sumenep dan tim, menggelar operasi bersama ke beberapa distributor toko, jasa pengiriman, pelabuhan serta terminal yang ada di Sumenep.

Operasi bersama digelar sejak tanggal 21, 22, 26 hingga 29 September 2022.

Dalam operasi bersama yang digelar selama enam hari, Satpol PP Sumenep menemukan 47 merek rokok ilegal.

“Dari 6 hari itu, terdapat 47 merek rokok ilegal yang jumlahnya mencapai 2.551 bungkus atau 50.680 batang. Dan dari 47 merek rokok ilegal itu, sudah dilakukan penyitaan oleh bea cukai Pamekasan,” ungkap Kasatpol PP, Ach Laily Maulidy.

Laily menuturkan, penyitaan 2.551 bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik operasi, seperti pelabuhan dan toko-toko.

“Kami juga menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” jelas Laily.

“Kalau yang di terminal, kami sempat mendapati beberapa kardus yang ketika diperiksa ada bea cukainya jadi tidak kami sita,” imbuhnya.

Kendati demikian, Laily menuturkan pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.

Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis      :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan...

MEMOonline.co.id, Bali- Di era digital yang semakin maju, kehadiran content creator menjadi salah satu pilar penting dalam dunia kreatif. Gussdian,...

MEMOonline.co.id, Sampang- S inisial (54), seorang perempuan warga desa Blu'uran, kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur...

Komentar