Miris ! Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Gondol Motor Pasangan Sejenis

Foto: Tersangka diapit beberapa petugas dengan menujukkan barang buktinya sepeda motor
1575
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Seorang pria bernama Aldi Saputra (29) th, asal jalan Utan Panjang III Kec. kemayoran Jakarta, tak berkutik saat ditangkap polisi di dalam kamar kosnya yang berlokasi di jalan Ngagel tirto adi 1 no 38 Surabaya.

Pria yang diketahui nyolong sepeda motor pasangannya itu ditangkap setalah dilaporkan oleh Wisnu Anggriawan, Umur 21 th, asal Menur Pumpungan I No. 19 Surabaya. Pelaku dilaporkan atas kasus pencurian sepeda motor miliknya. pada sabtu, 19 November 2022 pukul 23.30 wib.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukolilo. Iptu Hedjen mengatakan, Korban dan pelaku ini merupakan pasangan lawan jenis. Yang awalnya dia berkenalan melalui medaos dan bertemu di suatu tempat. Di pertigaan jalan raya Ngagel Surabaya.

Selanjutnya keduanya sepakat untuk melanjutkan hubungan badan layaknya suami istri didalam kamar kos milik korban. "Setalah korban dilayani secara puas. korban kemudian tertudur pulas sehingha sepedanya nyaris dicolong oleh pelaku itu. " Katanya.Senin (21/11/2022).

Lanjut Hedjen, korban tak merasa jika sepeda motornya di curi oleh pasangan barunya yang dikenal dari medsos. Setalah terbangun dari tidur pulasnya, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.

"Korban berusaha mencarinya, namun ketika mau keluar dari gang. korban melihat motornya sudah dipakai oleh pelaku dan meneriaki maling sehingga warga dan petugas Reskrim yang saat itu sedang patroli kring serse langsung menangkap pelaku beramai-ramai." Paparnya.

Sementara modusnya, Masih kata Hedjen, tersangka melayani korban hingga puas dan tertidur pulas. Setalah korban tertidur. Pelaku ini baru beraksi dnegan mengambil STNK dan juga kunci kontak motornya.

Selain mengambil sepada motor korba. Dia juga mengambil STNK dan kunci kontaknya untuk di bawa kabur. Namum pelaku ini malah ketahuan dan ditangkap serta diserahkan ke Polsek Sukolilo untuk diproses secara hukum." Tambah Hedjen.

Dari tersangka barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Nopol, L- 4306 - HO, 1 buah STNK An. Sunarsih dan 1buah Kunci sepeda motor milik korban yang dicurinya.

"Akibat perbuatanya, pria yang juga kos di Ngagel tirto adi 1 no 38 Surabaya ini harus meringkuk dibalik jeruji besi milik Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya." Imbuhnya .

Henjen juga mengatakan, sepeda motor yang sudah kita amakan dari tangan tetsangka Aldi ini kami langsung kembalikan hari ini ke pemiliknya atau korban.

"Sementara Aldi (Tersangka) akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter: pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Proyek rehabilitasi gedung SMPN II Pasongsongan terpaksa dihentikan setelah ahli waris pemilik lahan, Taufik, melakukan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa Mistur warga Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo, memasuki sidang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

Komentar