MEMOonline.co.id, Batu - Langkah Komisi A DPRD Kota Batu, bersama Dinas Perijian Pemkot Batu untuk metutup Toko Modern indomart di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, lantaran ditengarai tidak mengantongi ijin, ternyata hanya isapan jempol belaka.
Pasalnya, toko modern di Desa Sidomulyo masih tetap beroperasi layaknya tidak terjadi masalah, meski Komisi A DPRD Kota Batu dan Dinas terkait saat sidak sudah mewarning menejemen indomart agar segera menghentikan aktivitasnya dan menutup usahanya.
Sebab menurut anggota komisi A DPRD Kota Batu, Usman, SE, toko modern yang berada di Desa Sidomulyo tersebut, selain tidak memiliki perijinan resmi juga dianggap bisa mematikan toko-toko tradisional.
"Toko modern yang berada di Desa Sidomulyo tersebut selain tidak memiliki perijinan resmi, juga bisa mematikan toko- toko tradisional disekitarnya," kata Politisi dari Partai Golkar ini, Senin (24/4/2018).
Hal itu diperkuat adanya laporan masyarakat Desa Sidomulyo, sebagaima yang diterima Usman, jika toko modern itu benar-benar tidak mengantongi ijin resmi.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku anggota komisi A DPRD kota Batu, yang membidangi perihal perijinan, berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti BPM dan Satpol PP Kota Batu.
"Ya kami melakukan sidak ke toko modern di Desa Sidomulyo. Hasil dari sidak tersebut, di ketahui bahwa memang benar bahwa toko modern tersebut tidak memiliki perijinan resmi termasuk Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), makanya dilakukan penutupan waktu itu," aku Usman.
Sehingga dengan ditutupnya toko modern tersebut, bisa menjadi contoh kepada toko modern yang lain, khususnya yang belum memiliki ijin resmi, agar segera mengurus perijinannya.
Sebab menurut Usman, masalah perijinan memang wajib hukumnya bagi semua pengusaha yang ingin mendirikan usahaya di Kota Batu.
"Perijinan ini tidak hanya berlaku kepada toko modern saja. Tapi juga wajib dan tidak ada tebang pilih bagi seluruh pengusaha yang ingin mendirikan usahanya di Kota Batu," tegasnya. (Risma/diens)