MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding, mengamankan Abd Ra'up, Warga Desa Rombiaya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum'at (27/4/2018) sekira pukul 10.00 Wib.
Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini di lapangan, pemuda lajang tersebut diamankan petugas, saat berada di Jalan Kampung, tepatnya di Dusun Buwa, Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding. Pemuda tersebut juga dikabarkan sering melakukan transaksi sabu.
"Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terlapor sering bertransaksi sabu.
Setelah melihat terlapor petugas melakukan penghadangan disertai penggeledahan.
"Saat itu ditemukan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu diselipkan di topinya," ungkap Mukid.
Setelah itu petugas langsung mengamankan Ra'up di Mapolsek Ganding untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah diintrpgasi yang bersangkutan mengakui jika barang itu merupakan miliknya," jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0.34 gram, satu buah topi merk Original bertuliskan Quiksilver warna kuning kombinasi abu-abu hitam tempat menyimpan sabu, satu buah Hp merk Nokia type RM 561 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J dengan nomor polisi L 6335 NR warna Biru.
Akibat perbuatannya, pria tamatan SMA sederajat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Ita/diens)