MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Jatanras (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil tangkap satu orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Surabaya. pada Rabu 03 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.
Pelaku berinisial BTM (32) warga Kedung Cowek, Surabaya ini diamankan di Jalan Sedati Agung Dusun Manyar Kota Sidoarjo. setalah petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta mengecek CCTV yang ada dilokasi.
"Setelah ketangkap, tersangka kemudian dibawa kepolrestabes surabaya bersama barang buktinya yaitu. 1 unit sepeda motor beat (sarana),1 buah plat nopol palsu, 3 buah mata kunci T, 3 buah kunci leter L, 1 buah kunci leter Y." Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Rabu (10/05).
Tak hanya itu, lanjut Mirzal, pihaknya juga mengamanatkan barang bukti, 1 buah alat pembuka Magnet, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah jaket jeans warna biru sesuai rekaman cctv, 1 buah Helm warna hitam sesuai rekaman cctv dan 2 buah HP sarana komunikasi antar pelaku.
"Sementara dalam pengakuannya tersangka, merupakan spesialis Pelaku Curanmor yang kerap beraksi dikota Surabaya, dia mengaku sudah 6 TKP yaitu. Di Jalan Gembili I/2, Jalan Gembili 2/11-A, Jalan Ngagelrejo GG 7, Wiguna Tengah, Gununganyar, Wiguna 3, Gununganyar dan Tempat kost Ketintang Baru, Surabaya,” pungkasnya.
Masih kata Mirzal, dalam hasil lidik pelaku ini merupakan komplotan ranmor. Dia saat beraksi sering bergonta ganti teman untuk melakukan kasinya, dan mengincar sepeda motor korban yang ditinggal oleh pemiliknya serta tidak dikunci ganda.
Saat ini kami masih dalami dan mengembakan tersangka untuk mengetahui pelaku lainya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas." Imbuhnya.
Untuk tersangka sendiri kini sudah mendekam dalam jeruji besi milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Akibat ulahnya, tersangka akan terancam dengan hukuman maksimum 7 tahun kurunga." Pungkasnya orang Nomor wahid Di Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Penulis : Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak