Marak Perdagangan Manusia, Kapolres Sumenep Himbau Masyarakat Waspadai Modus TPPO

Foto: Rilis Polres Sumenep tentang himbauan waspadai pelaku TPPO
1676
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Maraknya perdagangan manusia, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang yang saat ini berkeliaran.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin merajalela.

Dalam rilis yang dikeluarkan Polres Sumenep, Kapolres AkBP Edo mengungkapkan beberapa modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku TPPO.

"Salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor," ungkapnya.

Para pelaku yang diimingi biasanya juga akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi, tapi tujuan sebenarnya adalah menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dengan yang ditawarkan di awal.

"Tidak hanya itu taktik lain yang sering digunakan adalah mengikat korban dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami oleh korban. Hal ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil," jelas Kapolres.

Menurut informasi, pelaku TPPO juga sering merekrut korban tanpa melibatkan perusahaan resmi, yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak.

Oleh sebab itu Kapolres Sumenep AKBP Edo mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang kepada Polres Sumenep atau Kantor Polisi yang terdekat.

Pihaknya menambahkan, dengan melaporkan pelaku TPPO, masyarakat dapat turut berperan dalam memberantas kejahatan ini dan melindungi orang-orang yang menjadi sasaran perdagangan manusia.

"Kami memastikan bahwa pelaku TPPO akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah menetapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku TPPO," tegas Kapolres asal Semarang ini.

Dengan adanya peringatan yang disebarluaskan, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan.

Menurut Alumni Akpol 2003 ini, kewaspadaanini sangat penting dilakukan guna melindungi diri sendiri maupun orang lain dari ancaman perdagangan orang yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Proyek rehabilitasi gedung SMPN II Pasongsongan terpaksa dihentikan setelah ahli waris pemilik lahan, Taufik, melakukan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa Mistur warga Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo, memasuki sidang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

Komentar