MEMOonline.co.id, Sampang- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang keluarkan Surat Edaran (SE) penarikan buku yang diduga menyimpang.
Buku buku yang terlanjur disebar ke Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA) tersebut sudah proses penarikan.
Diketahui SE Kemenag Sampang ini, atau SE bernomor surat B-1212/Kk.13.21/PP/08/2023 itu, meneruskan SE dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bernomor surat : B- 5475/Kw.13.01/PS/8/2023.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kemenag Kabupaten Sampang Abdul Wafi membenarkan surat edaran penarikan buku yang diduga menyimpang.
"Iya benar mas, penarikan buku yang diduga menyimpang sudah kami edarkan," kata Abdul Wafi, selasa (5/9/2023).
Kata dia, surat edaran tersebut meneruskan surat edaran dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Abdul Wafi menambahkan, saat ini buku-buku yang diduga menyimpang tersebut sedang proses penarikan.
Sementara SE penarikan pada MTs dan MA se kabupaten Sampang, sudah diedarkan sejak bulan Agustus kemarin.
"Sambil proses penarikan, kita tetap menunggu Keputusan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI," papar dia.
"Pihaknya berharap agar kedepannya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak