MEMOonline.co.id, Bekasi - Dugaan adanya gratifikasi dan indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi menjadi sorotan Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI).
"Hasil temuan dari kami, ada dugaan indikasi gratifikasi dan tindak pidana korupsi di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi terhadap 23 paket pekerjaan dengan anggaran senilai 2,3 Miliar/paketnya. Namun dengan hasil pembangunan yang belum maksimal, kami menilai hanya menghambur-hamburkan uang sehingga peluang dugaan korupsi begitu tinggi," ucap Salam, Sang Korlap AKAMSI, Kamis (5/10/2023).
Dikatakan menurut Salam, bahwa hal ini telah melanggar perundangan undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan kami pun mendesak kepada Pj. Bupati Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan dan memberi sikap tegas terhadap oknum, terkhusus di DSDABMBK yang terindikasi korupsi 23 paket pekerjaan senilai 2,3 Miliar tersebut," ujarnya.
"Jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak adanya tindakan tegas dari penegak hukum, maka kami dari Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi," tutup Salam.
Terpisah, saat diminta komentarnya via WhatsApp, Henri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi tidak memberikan jawabannya sampai berita ini disiarkan.
Penulis : Bambang/ RJN
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliya