MEMOonline.co.id, Sampang- MFT inisial, oknum kepala Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap guru mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sampang.
Tersangka MFT berkasnya sudah P21, dan tersangka belum menerima sanksi dari dinas terkait
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Fadeli melalui sekretarisnya Muhammad Imran mengatakan, sejauh ini pihak Disdik masih belum bisa memberikan sanksi, sebelum ada putusan atau inkrah dari pengadilan.
"Untuk sanksi oknum Kepsek itu, kami menunggu hasil putusan pengadilan," kata Imran saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kemungkinan, dinas tersebut akan menyampaikan hal serupa, tunggu inkrah pengadilan," papar dia.
Imran mengungkapkan, dalam perkara ini dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.
"Ini masih proses mencari Pelaksana Harian (Plh) kepsek," pungkas dia.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, menetapkan MFT sebagai tersangka pencabulan, pada 31 Januari 2024 lalu.
Namun, meski sempat dilakukan penahanan di Mapolres setempat, tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan berstatus sebagai tahanan kota.
Kendati demikian, status MFT tidak berlangsung lama, pasca berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), serta dilakukan penahanan kembali.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menerima pelimpahan berkas oknum kepsek tersangka pencabulan, pada 05 Februari 2024 lalu.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak