Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining Harapkan Penyelesaian Sengketa IUP Segera Tuntas

Foto: Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining
1269
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta- Sengketa tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT Artha Bumi Mining dan PT Bintangdelapan Wahana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlangsung sejak tahun 2016 masih berlanjut hingga kini.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, menjelaskan bahwa sengketa ini terbagi dalam lima kloter:

**Kloter Pertama:**

1. **SK Gubernur 2016 Penciutan IUP OP PT Artha Bumi Mining 2012**: Sengketa ini dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining berdasarkan putusan:

- Pengadilan TUN Palu Nomor 21/G/2016/PTUN.PL (21 Desember 2016) - Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 82/B/2017/PTTUN.MKS (20 Juli 2017) - Mahkamah Agung Nomor 149 K/TUN/2018 (29 Maret 2018) - Mahkamah Agung Nomor 98 PK/TUN/2019 (30 Oktober 2019)

2. **SK Gubernur 2016 Penciutan IUP OP PT Bintangdelapan Wahana 2014**: Dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining berdasarkan putusan: - Pengadilan TUN Palu Nomor 25/G/2016/PTUN.PL (27 Februari 2017) - Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 138/B/2017/PTTUN.MKS (2 Agustus 2017) - Mahkamah Agung Nomor 151 K/TUN/2018 (29 Maret 2018) - Mahkamah Agung Nomor 122 PK/TUN/2021 (10 November 2021)

**Kloter Kedua:**

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 PK/TUN/2023 (25 Mei 2023), dimenangkan oleh PT Bintangdelapan Wahana. Putusan ini membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 122 PK/TUN/2021.

**Kloter Ketiga:** - Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 122 PK/TUN/2021, dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining berdasarkan putusan: - Pengadilan TUN Jakarta 54/G/TF/2021/PTUN.Jkt (8 Desember 2022) - PT TUN Jakarta Nomor 34/B/TF/2023/PT.TUN.JKT (17 Maret 2023) - Mahkamah Agung Nomor 360 K/TUN/TF/2023 (6 Oktober 2023)

**Kloter Keempat dan Kelima:** - **SK Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022**: Dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining berdasarkan putusan: - Pengadilan TUN Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT (17 April 2023) - Pengadilan Tinggi TUN Nomor 188/B/2023/PT.TUN Jakarta (10 Agustus 2023) - Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT (8 Maret 2023) - Pengadilan Tinggi TUN Nomor 185/B/2023/PT.TUN Jakarta (22 Agustus 2023)

Dari lima kloter sengketa tersebut, empat dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining. Saat ini masih ada dua sengketa yang sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat laporan polisi Nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng (13 Juli 2023) yang diajukan oleh PT Artha Bumi Mining, dengan satu tersangka berinisial FMI alias F, yang juga menjadi perhatian Bareskrim Polri.

"Bagaimana sikap yang akan diambil MA (Mahkamah Agung) atas dua sengketa yang tengah ditanganinya?" ujar Happy kepada awak media, Kamis (20-06-2024).

Penulis     :   Megy A

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan...

MEMOonline.co.id, Bali- Di era digital yang semakin maju, kehadiran content creator menjadi salah satu pilar penting dalam dunia kreatif. Gussdian,...

MEMOonline.co.id, Sampang- S inisial (54), seorang perempuan warga desa Blu'uran, kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur...

Komentar