MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat.
Pelaku berinisial MS (45 tahun), seorang tukang pijat dari Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat, S.H pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kejadian bermula pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, MH (25 tahun), bersama keponakannya datang dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju rumah tersangka MS untuk pijat kaki setelah mengalami kecelakaan. Karena harus menunggu giliran, MH menunggu di luar bersama keponakannya yang kemudian pergi ke kamar mandi, meninggalkan MH sendirian.
Ketika MH masuk ke ruangan pijat dan mengeluhkan kondisi kakinya, MS memulai pijatan dari pergelangan kaki ke lutut, paha, hingga pinggang. Namun, tiba-tiba MS memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina MH. Korban langsung berontak, berteriak, dan lari keluar sambil menangis.
"Unit Resmob melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya. MS kini diamankan di Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.
Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual untuk memuaskan nafsu biologisnya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket sweater hitam bertulisan "save ties" warna putih, satu rok panjang hitam, satu daster putih motif bunga ungu bertulisan "beautiful" dan gambar boneka, satu kerudung merah marun, dan satu celana dalam putih motif bunga.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak