MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemkab Lumajang terus mencari solusi terbaik, berkenaan dengan penghapusan honor guru Non Nip per 1 Juli 2024 kemarin, pasca temukan BPK diwaktu sebelumnya.
Disampaikan oleh Agus Triyono, Sekda Kabupaten Lumajang pada media ini, pihaknya telah melakukan dua opsi. Diantaranya, bersurat pada Kemendagri RI dan perwakilan BPK RI Jatim di Sidoarjo.
"Dari Kemendagri sampai dengan hari ini belum ada respon baik secara tertulis, kami belum dapat balasan. Kemudian yang dari BPK perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, sudah direspon dan kami di fasilitasi ketemu dengan tim pada tanggal 18 Juli kemarin," kata Agus Triyono, kemarin.
Dijelaskan, pada prinsipnya BPK tidak berada dalam kapasitas memberikan penjelasan di luar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang sudah diterbitkan.
"Pada waktu itu (pertemuan di BPK Jatim -red) kami lengkap melibatkan Kemenag, perwakilan PGRI, perwakilan IGTKI, perwakilan Himpaudi, perwakilan PGMI, perwakilan dari IGRA serta perwakilan paguyuban kepala sekolah di Madrasah dan DPRD Komisi D," lanjut Agus Triyono menjelaskan.
Pihak - pihak yang terlibat saat itu melakukan diskusi, untuk mencari tindak lanjut apa yang memungkinkan dan aman bagi semuanya. Menurutnya, tidak mungkin melakukan hal sama dengan sebelumnya, yang cenderung berujung pada sebuah kesalahan/pelanggaran.
"Karena kalau proses pencairannya masih tetap di hibah, pasti akan melanggar ketentuan. Jadi, ini sedang kami rumuskan. Pekan depan tanggal 27 sampai dengan 29 Juli, ketika rapat dengan badan anggaran, ini akan kami jadikan bahan diskusi untuk mencari solusi terbaik," ungkapnya.
Senada memberikan gambaran, diwaktu yang sama Agus Triyono mengutarakan konsep kegiatan Dindik Kabupaten Lumajang melibatkan guru Non Nip, semacam seminar, sosialisasi, dirumuskan dalam konteks pendidikan, yang nantinya akan dikemas dalam ranah kerjasama dengan Kemenag.
"Tentu nanti prosesnya kerjasama antara dinas pendidikan dengan Kemenag. Nah, ini saya bikin nanti mungkin yang paling aman sementara itu sama pendeknya," ucapnya.
Selain menegaskan jika tahapan terus berproses, ia berharap semua pihak bisa menyadari, terkait dengan ketentuan yang membatasi kita untuk berbuat seperti tahun kemarin.
"Dan tentu harus kita patuhi, karena kalau kita langgar sanksinya akan banyak nanti yang diterima oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagai informasi, temuan BPK yang berdampak pada penghapusan honor guru Non Nip di Kabupaten Lumajang, yaitu dialokasikannya dana dalam bentuk hibah secara terus-menerus tiap tahunnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak