Gugatannya Ditolak Bawaslu, Gus Jaddin: Bakal Mengadu ke DKPP

Foto: Pasangan calon Muhammad Jaddin Wajad – Arismaya di ruang kantor Bawaslu
1058
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Pasangan calon Muhammad Jaddin Wajad – Arismaya Parahita mengalami pukulan berat setelah Bawaslu Jember menolak seluruh gugatan mereka.

Bawaslu menyampaikan penolakan tersebut dalam musyawarah Penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jember pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam tanggapannya, tokoh yang akrab disapa Gus Jaddin ini menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Jember.

Di mana keputusan itu dianggap mencegal proses pencalonannya untuk maju ke Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Selain mengungkapkan kekecewaannya, Gus Jaddin juga menuding Bawaslu sama sekali tidak menyentuh peraturan terbaru KPU RI Nomor 1002 yang telah berlaku sejak 23 Juli 2024 lalu.

Bahkan Gus Jaddin merasa Bawaslu Jember kurang memberikan cukup ruang terhadap calon independen untuk memperbaiki persyaratan pencalonan.

“Padahal kami masih dalam tahap untuk lolos mencalonkan, bukan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual. Itu yang menurut saya mengecewakan,” ucapnya.

Dia menekankan, meskipun tidak menolak hasil putusan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat hingga dirinya berhasil lolos ke Pilkada 2024.

Salah satu langkah strategis yang akan Dia tempuh adalah jalur hukum atau mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk melayangkan somasi.

“Nanti kita akan rembuk dulu dengan kuasa hukum kita langkah-langkah hukumnya,” ungkap Gus Jaddin.

Meski demikian, Gus Jaddin memastikan bahwa langkah hukum yang akan Dia tempuh tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kita akan tetap fokus pada regulasi yang ada tentang hukum atau aturan dari KPU sendiri, tidak melenceng dari itu untuk materi gugatan kita,” tutupnya.

Ketua Bawaslu Jember Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, telah menjelaskan secara gamblang alasan penolakan semua gugatan Paslon Jaddin – Arismaya.

Menurut Sanda, Paslon Jaddin – Arismaya tidak mampu menghadirkan bukti yang mampu meyakinkan majelis dalam persidangan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 maupun anggota Bawaslu lainnya.

“Alat buktinya tidak bisa dihadirkan alias pelapor tidak bisa menghadirkan alat bukti yang 166 ribu pendukung itu,” ungkap Sanda.

Kemudian terkait jalur hukum yang bakal ditempuh Paslon Jaddin – Arismaya, Sanda hanya memberikan sedikit tanggapan.

“Setiap warga negara boleh melakukan upaya hukum. Apapun itu, jadi ranahnya pemohon,” ujar Sanda.

Penulis     :   Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan...

MEMOonline.co.id, Bali- Di era digital yang semakin maju, kehadiran content creator menjadi salah satu pilar penting dalam dunia kreatif. Gussdian,...

MEMOonline.co.id, Sampang- S inisial (54), seorang perempuan warga desa Blu'uran, kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur...

Komentar