MEMOonline.co.id, Sampang- Ridwan (40), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, dan Moh Holil (19), warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, harus berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka mencuri sepeda motor di Desa Taddan dan Jalan Hasyim Asy'ari, Sampang.
"Pada 2 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, korban yang sedang dalam perjalanan dari Pamekasan ke Sampang mengalami mogok karena kehabisan bensin di Jalan Raya Taddan. Setelah meninggalkan motornya untuk mencari bensin eceran, korban mendapati sepeda motornya hilang," jelas AKP Sigit dalam konferensi pers di Polres Sampang, Selasa (17/9/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor di lokasi yang sama.
Setelah dihentikan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang mereka gunakan adalah hasil curian. Polisi juga menemukan kunci T pada pelaku.
"Kedua tersangka telah melakukan pencurian di 9 tempat berbeda dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Sigit.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak