MEMOonline.co.id, Lumajang- Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa Mistur warga Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo, memasuki sidang kedua, dengan agenda keterangan saksi. Sidang digelar di Pengadil Negeri Lumajang, Rabu kemarin.
Hadir dalam persidangan, korban didampingi kuasa hukum dan sejumlah saksi, berikut masyarakat tergabung dalam LSM Penegak Keadilan dan Demokrasi Rakyat (Pendekar).
Runtutan perkara digali, dipimpin hakim memperdalam, memastikan penetapan hukum nantinya, berlaku adil sesuai perundangan yang ada.
Mohammad Aris S.H kuasa hukum korban meyakini, putusan persidangan nantinya bakal adil, sesuai dengan hukum yang berlaku. "Sidang kasus persetubuhan terhadap klien saya (korban -red). Nanti kita lihat, ini baru sidang kedua dengan agenda keterangan saksi. Saya meyakini hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya pada media ini.
Disisi lain, Mohammad Aris S.H mengapresiasi kinerja kepolisian, yang menurutnya telah maksimal memproses kasus ini, hingga sampai ke ranah meja hijau.
Ditanya harapan berkaitan dengan proses hukum yang ada saat ini, pengacara muda asal Jember itu tegas memohon, agat terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Harapan keluarga, pihak pengadilan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena dampak dari kejadian tersebut sudah merusak masa depan korban. Belum lagi pasca kejadian tersebut, korban mengalami goncangan batin dan beberapa kali harus ke rumah sakit dan trauma," imbuhnya.
Sebelumnya, peristiwa dilaporkan pada awal Januari lalu, ke Polsek Pronojiwo. Kasus ini terus bergulir, hingga akhir Agustus kemarin, dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang. Informasinya, terduga pelaku saat itu sempat kabur, akan tetapi kandas akhirnya ditangkap.
"Peristiwanya terjadi dua kali. Yang pertama terjadi di persawahan di Desa Sumber Urip Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang pada bulan November 2023. Yang kedua, di ruang tamu di kediaman korban, kemudian dilaporkan," tukas Mohammad Aris S.H, menegaskan komitmen akan mengawal /mendampingi kliennya hingga puncak proses peradilan / putusan.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak