MEMOonline.co.id, Sampang- Sat Resnarkoba Polres Sampang amankan 23 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sampang.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Sampang.
"Paling banyak ungkap kasus narkoba di wilayah Sampang kota, di Sampang kota ada 7 TKP," ujar Dedy kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
Selain Sampang kota ungkap Dedy, ada beberapa TKP yang berhasil diungkap saat Operasi Tumpas Narkoba semeru 2024.
Diantaranya, Kecamatan Sokobanah 4 TKP, Camplong 3 TKP dan Kecamatan Omben 1 TKP.
"Selain itu, Kecamatan Torjun 1 TKP, Kedundung 1 TKP, Ketapang 1 TKP dan Banyuates 1 TKP," terang Dedy.
Dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari tersebut, Sat Resnarkoba mengungkap 19 kasus.
"Tersangka yang diamankan sejumlah 23 orang," ungkap mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini.
Dedy mengungkapkan, dari puluhan tersangka, diantaranya 21 orang sebagai pengedar atau kurir dan 2 orang pengguna.
"Rata-rata yang berhasil ditangkap adalah pengedar," imbuhnya.
Lebih lanjut Dedy menambahkan, untuk barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dan pil logo Y.
"Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat ±85,72 gram, dan pil sebanyak 660 butir," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tambah Dedy, para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 (1) dan (2) Subs Pasal 112 (1) dan (2). Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2," pungkas Dedy.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak