MEMOonline.co.id, Sumenep- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep menerima alokasi anggaran Rp3,42 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Anggaran ini difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk.
Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan bahwa KIHT bertujuan meningkatkan pengelolaan hasil tembakau dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
“Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri tembakau serta menarik investor baru,” katanya.
Anggaran Rp1 miliar lebih dialokasikan untuk pembangunan pagar, pos jaga, gerbang utama, jalan, drainase, dan pengadaan air baku.
Sebesar Rp200 juta digunakan untuk jaringan internet dan CCTV, Rp193 juta untuk tiang octagonal PJU, dan Rp119 juta lebih untuk taman.
Ramli menambahkan, KIHT akan mempermudah proses izin pabrik dan menawarkan kemudahan pembayaran cukai, termasuk penundaan hingga 90 hari.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel, serta akan mengevaluasi setiap program untuk memastikan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci sukses KIHT. Kami berharap proyek ini memperkuat industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat,” tutup Ramli.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat mendukung DBHCHT dengan membeli rokok legal ber-pita cukai.
“Tarif cukai tidak hanya masuk kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil seperti Sumenep,” jelasnya. Pembangunan KIHT diharapkan menciptakan kawasan industri tembakau yang inovatif, berkelanjutan, dan mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.
Penulis : alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak