MEMOonline.co.id, Lumajang- Dendik Zeldianto (50) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Lumajang, mendatangi kantor Bawaslu Luamajang, Jalan Kali Mas No.15 Rogotrunan Lumajang, Jum'at (1/11/2024) siang.
Bukan tanpa sebab, Dendik saat itu melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Lumajang No.1 Thoriqul Haq.
"Saya mewakili warga, melaporkan terkait temuan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye pilkada, yang dilakukan oleh paslon 01 yaitu Thoriqul Haq di Jatiroto dan di JLT," ucapnya.
Detail diutarakan Dendik, terlapor melakukan kampanye di lingkup lembaga pendidikan dan fasilitas keagamaan (gereja) di hari yang sama.
"Dia (terlapor -red) melakukan kampanye di dalam ruangan lembaga pendidikan yaitu di sekolahan, di aula dan terekam dalam video. Disitu terpampang foto presiden dan wakil presiden. Apa yang disampaikan di situ betul-betul berkampanye dia menjanjikan akan memberikan kendaraan bentuknya motor trail pada yang hadir jemaat umat kristiani," imbuh Dendik.
Kemudian di hari yang sama lanjut Dendik, terlapor juga berkampanye di JLT. Lokasinya bersebelahan dengan PAUD.
"Yang di Jatiroto, tepatnya di PAUD Kelompok Bermain Pelita Harapan, ini yang melalui calonnya langsung, lalu yang di JLT ini di ruang PAUD Permata Tunas Daud yang juga satu lingkup dengan GBI (Gereja Bethel Indonesia) ini ada timsesnya juga dan jelas ada janji-janji politik," terang Dendik memaparkan.
Diwaktu yang sama Dendik mengaku telah memberikan bukti video dan screenshot di grup kelompok yang dimaksud, berikut melengkapi saksi atas pelaporannya itu.
Sementara Farhan, Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Lumajang, mengiakan, jika pihaknya telah menerima laporan itu. Syarat formil, diakui Farhan telah terpenuhi, diantaranya ada pelapor, ada terlapor, ada bukti berikut saksi.
"Segala bentuk laporan yang masuk, kita akan melakukan kajian awal, jika sudah memenuhi syarat materiil kita akan register kan dan melakukan klarifikasi klarifikasi," ucap Farhan.
"Yang tidak boleh kampanye itu di fasilitas pemerintah, di balai desa terus tempat-tempat pemerintahan, itu tidak boleh dalam artian kemudian dijadikan tempat kampanye. Juga lembaga pendidikan tempat ibadah itu kan tidak boleh," lanjut Farhan.
Mengenai proses, Farhan menyinggung tentang sanksi berupa administrasi ataukah pidana, nanti menunggu tahapan tindak lanjut, pasca laporan.
"Sanksi bisa administratif, bisa juga ada sanksi pidana. Itu manakala sudah ditentukan memenuhi unsur," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak