MEMOonline.co.id, Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik S.I.K pimpin rekonstruksi ulang peristiwa penusukan di Jalan S Parman Kelurahan Tompokersan Lumajang, Rabu (13/11/2024) siang.
Dua pelaku dihadirkan diantaranya 'MH' dan 'MA' (nama inisial) warga setempat, memperagakan aksinya menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Sebelumnya peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik, lantaran tempat kejadian diketahui tak begitu ber kejauhan dengan Mapolres Lumajang, tepatnya samping MI depan Dinkes Lumajang.
Pada media, Kapolres Lumajang menuturkan, peristiwa bermula korban singah sepulang kerja, Jumat (1/11/2024) dini hari. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri.
"Salah satu pelaku yang mengenakan hoodie loreng memprovokasi korban. Tak lama kemudian, terjadi cek-cok yang berujung pada penusukan secara membabi buta," kata Kapolres.
Pelaku mengakui kalaf, melakukan perbuatan lantaran terpengaruh minum keras. Meski demikian, Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami motif kejadian yang sebenarnya.
"Kami berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian, di rumah neneknya di desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ulas Kapolres menjelaskan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak