MEMOonline.co.id, Bangkalan- Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba. Pelaku yakni kakak beradik yang bekerjasama menjual sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku yakni S (39) asal Kecamatan Tragah, Bangkalan yang merupakan residivis kasus serupa. Diduga S mendapatkan barang haram itu dari U asal Burneh.
"Menurut keterangan pelaku, barang itu didapat dari temannya berinisial U,"ujarnya, (15/11).
Ia mengatakan, barang tersebut lalu dipecah dan dijual kembali oleh adik S yakni MY (26). Akibatnya, keduanya ditangkap oleh polisi.
"Untuk barang bukti yang kami temukan itu ada 49 gram dan itu dipecah oleh pelaku menjadi paket kecil. Tiap satu gram keuntungan mereka Rp 300 ribu,"imbuhnya.
Febri mengatakan, pelaku nekat menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Tak hanya itu, pelaku mengaku hasil keuntungan dari barang haram itu digunakan untuk membiayai sekolah anak.
"Keterangan pelaku itu digunakan untuk membiayai sekolah dan kebutuhan ekonomi,"pungkasnya.
Selain dua kakak beradik tersebut, polisi juga meringkus dua pengguna sabu yakni berinisial MI (37) dan HS (37), keduanya warga Desa Soket, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil penggeledahan petugas, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 49,46 gram dan timbangan serta plastik klip untuk mengedarkan sabu.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak