MEMOonline.co.id, Sumenep – Mendekati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018, Dewan Pengawas Pendidikan Sumenep (DPPKS) meninta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, taati aturan penetapan zonasi.
Anggota DPPKS Sumenep Badrul Ar Rozy mengatakan aturan penerimaan siswa baru telah diatur dalam Permindikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.
”Aturannya sudah baku, jadi Dinas Pendidikan taati aturan penetapan zonasi, tidak boleh melenceng dari itu,” katanya, Senin (4/6/2018).
Menurutnya, dalam pasal 16 Permendikbud itu ditegaskan dalam penerimaan siswa baru ini sekolah wajib menerima calon peserta didik sebanyak 90 persen yang berdomisili atau sesuai zonasi yang ditetapkan.
Dan 5 persen sisanya dipergunakan untuk siswa prestasi dan 5 persen lagi diperuntukan bagi siswa yang pindah domisili.
Sementara penetapan zonasi sesuai pasal 16 ayat (4) Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan harus melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang sekolah menengah pertama atau sederajat, dan melibatkan Kelompok Kerja Kepala sekolah (KKKS) untuk sekolah tingkat dasar (SD).
“Tujuannya agar ada kesamaan pemahaman dan persepsi tentang batas-batas zona dalam PPDB itu,” paparnya.
Kendati demikian kata Bardul, Permendikbud itu masih memerlukan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai sebagai tindak lanjut dari peraturan diatasnya berdasarkan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
”Kami masih menunggu itu (Perbub). Kami akan kawal proses PPDB ini, karena kami tidak ingin peristiwa di SDN Pajagalan terulang kembali tahun ini,” jelasnya.
Jumlah siswa di SDN Pajegalan I Sumenep tahun 2017 melebihi kuota. Itu terjadi diduga akibat kelalalian piahk sekolah. Sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah terpaksa dipindah ke Kecamatan Kepulauan.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Sumenep Fajarisman mengatakan PPDB untuk jenjang seokolah dasar, yakni SD dan SMP akan dimulai pada 16 Juli mendatang. Kata dia alasan apapun sekolah tidak diperkenankan untuk memungut biaya kepada siswa untuk kepentingan PPDB.
”Sesuai aturan dari pusat PPDB gratis untuk sekolah dasar. Kalau tingkat SMA boleh menarik biaya, karena wajib belajar hanya 9 tahun,” terangnya.
Upaya tersebut kata Fajarisman sebagai bentuk komitmen pemerintah agar semua anak usia sekolah bisa mengenyam pendidikan formal.
”Jadi kami harap kedepan tidak ada lagi anak putusa sekoah,” jelasnya.
Sementara awal PPDB setiap siswa akan diwajibkan untuk mengikuti masa orientasi siswa (MOS). Sebab, kegiatan itu merupakan pengenaan siswa terhadap lingkungan sekolah baru.
”MOS ini dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 Juli 2108,” ungkapnya.
Lebih lanjut Farjarisman mengaku akan memberikan sanksi bagi sekolah yang diketahui melakukan penarikan dalam PPDB. Sanksi yang bakal diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilaggar sekolah. Hanya saja dia tidak menyebutkan bentuk sanksi yang baka diberikan itu.
”Yang namanya pelanggara pasti ada sanksinya. Seperti apa, kita ihat dulu bentuk pelanggaran yang dilanggar,” pungkasnya. (Ita/diens)