
MEMOonline.co.id, Jember- Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tiba-tiba terhadap dua karyawan IM3 di bawah naungan PT Mentari Komunikasi Sejahtera masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai alasan pemecatan maupun kepastian hak-hak karyawan yang diberhentikan.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Karimata No. 4, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu dilaporkan memecat dua orang karyawan pada akhir Desember 2024 tanpa pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai.
Salah satu karyawan yang terdampak, M. Firdhaus (25), warga Jalan Kalimantan II/C 77B, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan, khususnya kepada Direktur Manager PT Mentari Komunikasi Sejahtera, Ainuddin.
"Kami dikeluarkan mendadak tanpa tahu alasan jelasnya. Sampai sekarang pun, Direktur belum pernah menjelaskan kenapa kami di-PHK. Padahal selama ini kami bekerja sesuai instruksi pimpinan," ujar Firdhaus saat dikonfirmasi media pada Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan bahwa selain alasan pemecatan yang tidak disampaikan, pihak perusahaan juga belum memberikan kepastian terkait hak-hak karyawan pasca pemberhentian, termasuk pesangon dan surat keterangan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Direktur Manager Ainuddin. Saat disambangi ke kantor PT Mentari Komunikasi Sejahtera, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Penulis : Mas Zain
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak