MEMOonline.co.id, Jakarta – Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah bohong atau bukan produk yang dikeluarkan secara resmi oleh negara.
Dilansir dari setkab.go.id, bahwa kejadian ini berawal adanya honorer di sejumlah wilayah di Indonesia dibuat resah dengan adanya beredar Petunjuk Teknis (Juknis) tersebut.
Hal ini bermula dari honorer daerah bernama Najat salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengkonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut.
“Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak,” Najat bercerita.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto saat diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan bahwa Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. “BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu,” jelas Haryomo.
Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Ia menegaskan agar membiasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.
“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan. (red)
Sumber: BUKAMATA.CO