MEMOonline.co.id, Surabaya - Salah seorang pengamat Kebijakan Publik Achmad Hidayat, menilai Pemprov Jawa Timur, masih setengah Hati dalam memberikan proteksi dan jaminan bagi warga jatim yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah kejuruan.
Setelah Berlakunya UU Nomor 23 tahum 2014 tentang pemerintahan Daerah dimana SMA / SMK dikelola Pemerintah Provinsi membawa dampak yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan di beberapa wilayah.
Contohnya Kota Surabaya dan Blitar , dahulu saat di surabaya ada namanya Program Mitra Warga yang diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana setiap satuan Pendidikan baik Negeri maupun swasta wajib menyediakan kuota 20 % dari total pagu untuk warga tidak mampu. Yang termasuk dalam peserta mitra warga biaya operasional pendidikan bahkan personal dibebaskan (Full Coverage).
Dua tahun penyelenggaraan Pendidikan SMA / SMK oleh Dinas Pendidikan Prov Jawa Timur masih menyisakan beberapa persoalan , pada tahun 2017 disahkan Perda No 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Pemprov Jatim belum detil mengatur pembebasan dan Jaminan biaya bagi warga tidak mampu.
Bila kita lihat bersama pasal 13 huruf F dimana warga Tidak mampu bisa mendapatkan pembebasan biaya. Namun belum diatur berapa kuota dalam satuan pendidikan , mekanisme mendapatkan biaya gratis , jaminan di SMA/SMK Negeri maupun swasta serta kemana bisa melaporkan apabila tidak mendapatkan hak-nya sebagai warga masyarakat.
Hal ini perlu diperhatikan bersama sebagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan di Jawa Timur. Saya juga berharap Pemprov Jawa Timur sesegera mungkin memberikan jaminan kepada warga tidak mampu yang menempuh pendidikan di jenjang menengah kejuruan baik di negeri maupun swasta. (*)
Penulis Achmad Hidayat
Pengamat Kebijakan Publik
Alumni S1 Ilmu Adm. Publik Unesa