MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Kepolisian Sektor Kota, dikabarkan berhasil meringkus residivis mobil bodong wilayah Madura. Surat Jalan dari Propam Mabes Polri
Informasi yang berhasil dihimpun media ini di lapangan, penangkapan itu terjadi pada Kamis (12 Juli 2018) didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Salah satu warga yang meminta namanya tidak dimediakan mengatakan, jika mobil tersebut adalah Toyota Avanza warna Hitam Metalik dengan Nopol B 444 JA.
Sedangkan pengendara mobil itu, adalah AR, warga warga Desa Tamba Agung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Parahnya, saat penangkapan tersebut, AR diduga kuat tidak memiliki surat surat lengkap kendaraan bermotor.
Sebab AR, hanya menunjukkan surat jalan yang ditandatangani seorang jenderal kepolisian bintang satu, Brigjen Pol Endang Emiqail Bagus, Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta, tertanggal 13 Maret 2018.
Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen, saat dihubungi media melalui nomor telepon pribadinya membenarkan peristiwa penangkapan AR. Namun, Fadillah belum bisa menjelaskan lebih detail prihal penangkapan tersebut, karena alasan masih pengembangan.
"Kita masih pengembangan, sementara masih 1 orang yang kita amankan, saat ini Polsek (Polsek Kota) yang menangani, belum melimpahkan ke Polres," kata Kapolres Sumenep, Sabtu (14/7/2018).
Sementara itu, Kapolsek Sumenep Kota AKP Widiarti enggan memberikan keterangan libih detil dengan alasan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Nanti saja, tunggu saja ya, beri waktu kami melakukan pengembengan dulu, biar masalah mobil di Sumenep ini terungkap, lengkapnya nanti pasti saya kabari," katanya singkat. (Ita/diens)