MEMOonline.co.id, Sumenep - Meski masih tersisa sekitar 12 ribu warga di Kabupaten Sumenep, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menghentikan pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mulai tahun 2019 mendatang.
Kepala Disdukcapil Sumenep, Akh. Zaini mengatakan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Sesuai intruksi dari pusat, tahun 2019 kami tidak bisa melakukan perekaman lagi bagi warga wajib KTP tahun ini. Tapi kami tetap akan melakukan yang terbaik agar semua warga Sumenep melakukan perekaman," katanya.
Untuk itu pihaknya akan terus memacu perekaman hingga akhir tahun 2018. Zaini mengklaim perekaman di Sumenep berjalan lancar termasuk penyediaan blangko. Hanya saja alat untuk mencetak e-KTP tersebut masih minim.
"Kita memiliki dua alat pencetak, tiap hari bisa mencetak 400 keping KTP, jadi bagi warga yang belum tercetak harap segera mengurus ke sini (Disdukcapil)," terangnya.
Disinggung jumlah masyarakat yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket), Zaini memastikan, hingga saat ini Suket setahap demi setahap akan selesai dan masyarakat sudah mendapatkan E-KTP.
Zaini juga berkeyakinan hingga Pemilu 2019, sudah tak ada lagi masyarakat yang menggunakan Suket untuk keperluan dan pelayanan publik.
"Suket insya Allah tidak ada persoalan. Saat ini jumlahnya tidak begitu signifikan. Suket juga dikhususkan untuk yang baru merekam sambil lalu menunggu input dari pusat," tandasnya. (Ita/diens)