MEMOonline.co.id, Sumenep – Setelah sekolahnya disegel pemilik lahan, Senin malam (17/9/2018), puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Bancamara II, Desa Bancamara (pulau Gili Iyang) Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di Balai desa setempat.
Sebab, hasil kordinasi kepala sekolah dengan Dinas Pendidikan, kegiatan KBM harus terus dilanjutkan, dan harus dicarikan tempat alternatif.
“KBM harus tetap berlangsung, ya walaupun numpang-numpang lah, makanya kita gunakan Balai Desa sebagai tempat pembelajaran sementara,” kata Imam Dainuri, Kepala SDN Bacamara II, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (18/9/2018) siang.
Menurutnya, 62 siswa SDN Bancamara II Sumenep, saat ini harus belajar di Balai Desa meski tanpa alas.
Bahkan sebagian Siswa terpaksa duduk di lantai dan Teras Balai Desa, didamping sejumlah wali siswa.
“Siswa SDN Bancamara II seluruhnya 62 orang. Sementara guru PN dua, 8 tenaga honorer termasuk penjaga sekolah dan kontrak, total ada 10 orang, numpang-numpang di Balai Desa dulu proses belajarnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Imam mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena tugasnya hanya sebagai penanggungjawab sekolah. Pihaknya tidak menampik, sebelumnya ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris menemuinya.
“Ibarat mobil saya hanya sopirnya, jadi tidak bisa berbuat banyak, saya cuma menyampaikan ke kepala Desa, melaporkan ke Dinas Pendidikan, sudah sering saya sampaikan ke Dinas, bahak kemarin saat monitoring tiga instansi (Inspektorat, Disdik dan DPPKA) itu, saya serahkan saja ke mereka dokumen sekolah yang ada,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, A. Shadik melalui Kabid Dikdas belum bisa memberikan penjelasan kepada media, saat dihubungi mengaku sedang rapat.
“Maaf sedang rapat ini,” katanya singkat langsung menutup sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, Sekolah Dasar Negeri Bancamara II, Kecamatan Dungkek, Pulau Giliyang, Sumenep, disegel sejumlah warga desa setempat, Senin (17/9/2018) malam. Mereka mengklaim sebagai ahli waris atas tanah yang ditempati bangunan sekolah tersebut.
Ahli waris menutup pagar gerbang sekolah menggunakan palang yang terbuat dari bambu. Selain itu diatasnya bertuliskan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Munahyon Kohir No 1096 Persil No 44 Kelas 1D dengan luas kurang lebih 0162 ha (1620M2) tertulis atas nama Bakin sejak didirikan Gedung SDN Bancamara II, belum ada pembayaran hak tanah dan dari tahun 1961 hingga 2018 dikuasai oleh Dinas Pendidikan Sumenep”.
Selain itu, ahli waris juga menyegel semua ruangan sekolah tersebut dengan menggunakan sebilah bambu yang dipaku. Sehingga tidak satupun warga yang bisa masuk ke ruangan tersebut termasuk anak sekolah.
Kepala Desa Bancamara Alwi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya mengatakan sekitar dua tahun silam, Munahyun telah menunjukan bukti kepemilikan lahan yang saat ini diatasnya terbangun gedung SDN Bancamara II. Bahkan saat itu juga sempat akan melakukan penyegelan. Namun aksi itu bisa dihentikan karena adanya mediasi. (Ita/diens)