MEMOonline.co.id, Sumenep – Ada suasanan berbeda pada sidang kesekian kalinya kasus pembunuhan Rasuk, Warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (22/11/2018).
Pasalnya, saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa, kelurga korban pembunuhan warga Pragaan, pingsan berkali-kali.
Hal terjadi, saat keluarga korban mendengar pengakuan dua terdakwa pasca disumpah menjadi saksi. Sedang Kedua terdakwa hadir dalam persidangan mengenakan sarung dan memakai peci serta memakai rompi tahanan berwarna orange.
Pertama Abd Halim atau Cong Kenek disumpah menjadi saksi terdakwa Slamet kemudian Slamet menjadi saksi atas terdakwa Abd Halim atau Cong Kenek.
Awalnya, sidang yang dipimpin oleh Rina Indrajanti sebagai hakim ketua awalnya berjalan lancar, meski ditengah persidangan keluarga korban sempat ditegur oleh Majelis Hakim karena menyanggah saat mendengarkan keterangan saksi.
Setelah sidang, keluarga korban histeris dan mencaci maki kedua terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang.
Dua keluarga korban atas nama Suriyah dan Mariyah kakak korban harus dipaksa keluar dari ruangan sidang. Mereka tidak mau keluar dan meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal.
Tidak hanya itu, sesampainya diluar ruangan sidang Mariyah sempat pingsan beberapa kali dan harus digotong oleh keluarga lain.
Safraji ipar korban meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal. Karena perbuatan dua terdakwa dinilai sangat sadis.
"Kami orang desa, tidak tahu soal hukum, tapi kami minta hukuman yang setimpal," katanya saat diwawancarai usai persidangan.
Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan di persidangan, dua terdakwa telah mengakui telah melakukan pembunuhan dengan yang direncanakan.
"Pokoknya kami minta keadilan, kalau harus dihukum mati itu harus diterapkan, kalau harus seumur hidup kami minta itu juga ditetapkan," pintanya. (Ita/diens)