MEMOonline.co.id, Sumenep - Mutasi Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyisakan masalah. Pengukuhan yang dilakukan oleh Bupati Sumenep itu, diduga cacat hukum.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Djoni Tunaidi menduga mutasi itu tidak selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Sejumlah kasek dilantik tidak mengantongi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangi Dirjen Pendidikan.
"Yang dilantik disinyalir banyak tidak mengantongi surat tanda tamat Diklat yang dikeluarkan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) atau yang bekerjasama dengan ditandatangi Dirjen,” katanya pada media, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya syarat tersebut merupakan wajib bagi kepala sekolah, jika tidak dipenuhi bisa dikatakan cacat hukum.
"Yang namanya syarat, ya wajib hukumnya. Maka harus dipenuhi sebelum duduk. Ini logika umum, jadi sudah harus terpenuhi,” jelas Joni.
Lebih lanjut Joni menuturkan bagi kepala sekolah yang sudah menjabat, maka harus mengikuti diklat penguatan Kasek. Selain itu, masih banyak persyaratan lain yang sudah tertera di Permendikbud. Sehingga mutasi yang dilakukan terkesan dipaksakan.
Karena melanggar peraturan lanjut Joni, bisa masuk pelanggaran pidana. "Jika Melanggar Permendikbud, maka keberadaan kasek menjadi tidak absah, lalu tunjangan yang didapat bisa berpotensi pidana," tegasnya.
Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Mohammad Saleh tidak mau memberikan komentar, meski dia menjelaskan secara detil, namun tidak mau dipublish di media. Sebab, dianggap hanya cerita saja.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Mineral (BKPSDM) Sunenep, Titik Suryati belum bisa menjelaskan persoalan tersebut. Titik sapaan akrabnya menyuruh untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Baperjakat. "Langsung ke Ketua Baperjakat ya,” katanya melalu sambungan Wathshapp yang dikonfirmasi wartawan.
Beberapa waktu lalu, Bupati Sumenep A Busyro Karim melakukan pengukuhan dan mutasi kepada ratusan kasek di Gedung Korpri. Pengukuhan itu bersamaan dengan pengukuhan ASN eselon III dan IV. Namun, belakangan pengukuhan itu menuai protes karena diduga cacat hukum. (Ita/diens)