Komisi II DPR Belum Bisa Bersikap Soal Kisruh Rekrutmen Direksi PT Sumekar

Foto: Pertemuan Pansel Direksi PT Sumekar dengan FKMS di ruang Komisi II DPRD Sumenep
1563
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa menentukan sikap soal kasus rekrutmen Direksi PT Sumekar.

Pasalnya, antara Tim Seleksi (Timsel) Rekrutmen Direksi PT Sumekar dengan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumekar (FKMS), yang mempermasalahkan rekrutmen Direksi PT Sumekar, salaing mempertahankan prinsip masing-masing.

Pantauan media ini, Timsel dan FKMS diundang ke Komisi II DPRD Sumenep, dalam rangka menyelesaikan persoalan rekrutmen Direksi PT Sumekar yang disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, pertemuan kedua belah pihak itu dilakukan secara terbuka di ruang Komisi II DPRD Sumenep, sempat tegang karena kedua belah pihak saling mempertahankan pendapat mereka dan mengklaim semua proses yang dilakukan oleh Timsel sesuai prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan atau peraturan yang berlaku. 

Versi FKMS rekrutmen tetap tidak dibenarkan. Sebab, salah satu direksi masih tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Kalau kami tetap keliru, sebagaimana pendapat awal," kata Sutrisno perwakilan dari FKMS.

Saat ini kata dia, FKMS belum menyusun langkah kedepan mengenai strategi kedepan.

"Kami tegaskan, kami menunggu apa yang akan dilakukan DPRD dalam menjalankan dalam rangka menjalankan pengawasan," tegasnya.

Sementara Carto selaku Timsel saat itu mengaku tidak ada persoalan dan dianggap telah selesai, meski masih menuai protes dari sejumlah kalangan.

"Ya kita sudah pada sepakat, kita juga sesuai dengan tuksinya (Tupoksi) sebagaimana yang telah ditugaskan pada kami, dan ini sudah selesai," katanya pada media usai pertemuan itu.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam, mengatakan berdasarkan hasil pemahaman dari kedua belah pihak, kisruhnya rekrutmen itu dikarenakan perbedaan pemahaman terhadap aturan.

Kata dia, FKMS memahami seorang yang telah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa mengundurkan diri, sementara versi Timsel seorang caleg yang masuk DCT bisa mengundurkan diri namun nama caleg tidak bisa dihapus atau tetap ada di daftar DCT.

"Ini yang masih kami dalami, apakah penyampaian KPU kepada keduanya berbeda atau kandungan menafsirkan penyampaian KPU yang berbeda," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta FKMS untuk meminta bukti surat yang menyatakan jika seorang caleg tidak bisa mundur apabila sudah masuk DCT.

Sehingga lanjut Uyuk sapaan akrabnya, nantinya bisa dirumuskan apakah Timsel yang kurang memahami teganya PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama pada Pasal 57 Poin L atau karena ada sesuatu yang lain.

Selain itu juga, pihaknya meminta skorsing hasil tes and properties yang dilakukan oleh Timsel.

"Kami akan lakukan musyawarah dulu di internal Komisi dan meminta secara tertulis, bahwa caleg yang masuk DCT tidak bisa mundur dan tidak bisa ikut serta sebagai Calon direksi, sebagaimana diatas pada PP 54/2019, pasal 57 poin L itu," tegasnya saat ditanya langsung selanjutnya usai pertemuan tersebut. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Meski sudah dilaporkan masyarakat dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada 2024, namun tiga ASN...

MEMOonline.co.id, Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna di gedung baru kantor DPRD di Jalan Trunojoyo, Desa Gunggung, Kecamatan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Korem 083/Bdj memulai Latihan Penanganan Konflik Sosial Tahun 2024 yang digelar di Kodim 0821 Lumajang. Latihan tersebut...

MEMOonline.co.id, Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Bappelitbangda sukses menggelar kegiatan Penganugerahan Sabernova Awards...

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Aksi Saifullah (45) Pengasuh Pondok Pesantren Dusun Kaseman Desa Parseh Kecamatan Socah akhirnya berhenti dibalik...

Komentar