Akhirnya ! DPR dan Dinas Prizinan Kota Batu Sidak Tempat Karaoke Sambel Apel

Foto: sidak DPR dan Dinas Perizinan ke tempat karaoke Sambel Apel
1196
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Hari ini, Sabtu (18/2/2019),  Komisi A, Komisi C DPRD Kota Batu, bersama Dinas Perizinan  dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Batu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat hiburan Karaoke Sambal Apel (SA) dan Guest House "Lovina In" yang ditengarai tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.

Saat sidak di tempat tersebut dewan menemukan ada tujuh bangunan kamar di "Demillo Villags" yang juga belum mengantongi IMB. Bahkan "DeMillo Villags" itu sudah beroperasi hampir tiga bulan.

Menurut Didik Machmud ketua komisi C DPRD Kota Batu, sidak itu dilakukan karena banyak mendapatkan laporan dari warga masyarakat setempat tentang belum adanya IMB dari tempat hiburan itu, dan juga banyaknya media sudah memberitakan hal itu.

"Ya, sebagai dewan kami melakukan tugas kami salah satunya adalah pengawasan, dan hari ini kami melakukan sidak di tempat hiburan Karaoke Sambal Apel dan Guest House "Lovina In" yang belum ada IMBnya. Apalagi sekarang ada temuan tujuh kamar di "DeMillo Villags" yang terbukti benar-benar tidak ada izinnya juga," ucapnya.

Maka dari itu, ia tegaskan, harus segera menyelesaikan izin-izinnya dulu untuk ketiga tempat hiburan itu.

Sedangkan, lanjut Didik, untuk urusan menutup tempat tersebut adalah ranah Satpol PP sebagai penegak perda.

"Ya, dilihat saja nanti seperti apa, sebab Satpol PP nya tidak ada yang datang untuk sidak, padahal kami sudah memberitahu bahwa hari ini kami akan melakukan sidak di tempat hiburan ini," ujarnya.

Senada dikatakan Sudiono komisi A DPRD Kota Batu, dirinya mengungkapkan kekecewaannya kepada Satpol PP. Pasalnya saat sidak tidak ada satupun dari SatPol PP yang hadir.

"Jujur saja kami kecewa dengan Satpol PP, karena dari pihaknya tidak ada yang datang satupun," kata polotisi PKB ini dengan penuh tanda tanya.

Padahal, ia tambahkan bahwa secara teknis lagi kalau ada yang menyalahi aturan ini adalah ranahnya Satpol PP.

"Karena sebagai penegak perda, supaya wibawa suatu pemerintahan itu bisa maksimal," tegasnya.

Di tempat yang sama Bambang Kuncoro kepala Dinas Perizinan Pemkot Batu mengatakan dengan adanya temuan "DeMillo Village" itu merupakan suatu pengembangan usaha.

"Ini termasuk pengembangan usaha dari pemilik perusahaan itu dan ini izinnya tidak boleh dicampur harus sendiri-sendiri, artinya di sini ada tiga tempat usaha, ya izinnya harus sendiri-sendiri," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak managemen SA belum bisa dikonfirmasi, karena pada saat sidak tidak ada di tempat. (Risma/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Proyek rehabilitasi gedung SMPN II Pasongsongan terpaksa dihentikan setelah ahli waris pemilik lahan, Taufik, melakukan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa Mistur warga Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo, memasuki sidang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

Komentar