MEMO online, Sumenep - Petugas tim analisa bidang aset, Badan Pendapatan, Pengelolaan Aset Daerah (BPKA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tumur melakukan peninjauan kondisi mobil dinas (Mobdin) di Sekretariat DPRD setempat, Rabu (3/1/2018).
Peninjauan tersebut sebagai tindak lanjut pengajuan dari Sekretariat DPRD Sumenep tentang pengembalian aset berupa mobil.
"Ada 10 unit yang diajukan untuk dikembalikan. Barangnya masih ada semua," kata Kasi Analisa Bidang Aset, BPKA, Harri Cahyono B.
Menurutnya, sesuai hasil analisa sementara terdapat dua dari 10 unit Mobdin dalam kondisi rusak berat. Sementara 8 unit lain dalam kondisi rusak ringan.
"Ada dua jenis yang akan dikembalikan, yakni Mitsubishi L300 dan Kijang LX," jelasnya.
Hari tidak menjelaskan apakah mobdin itu akan dilelang atau tidak saat dikembalikan nanti.
"Kita nunggu keputusan Bupati selaku penguasa barang," ungkapnya.
Sekretaris Dewan Moh Mulki membenarkan upaya pengembalian aset berupa mobdin. Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan.
Menurut Mulki, dalam PP tersebut ditegaskan anggota dewan tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas Mobdin karena sudah diberi uang transportasi.
"Yang dikembalikan mobil eks Fraksi, eks BK dan mobil eks BP2D," jelasnya.
Sementara untuk Mobdin yang dipakai Pimpinan Dewan sebanyak empat unit, serta milik empat komisi tidak akan dikembalikan ke Daerah. Alasannya, akan digunakan saat kunjungan kerja atau saat melakukan pengawasan.
Jenis mobil milik pimpinan dewan adalah Kijang Innova dan mobil merk Pregio milik komisi.
"Untuk mobil Mitsubshi L300 ada lima unit, sisanya Kijang LX," tegasnya. (Ita/diens)