MEMOonline.co.id, Sumatera Barat - Malang benar nasib DJR, inisial seorang remaja 17 tahun, yang menjadi korban perkosaan sejumlah temannya, usai dicekoki sabu.
Bahkan akibat ulah nakal sejumlah temannya itu, remaja 17 tahun itu kejang-kejang dan dicabuli secara bergiliran di sebuah rumah kosong di wilayah Sumatera Barat.
MEMOonline.co.id, yang melansir berita dari WartaKotaLive yang juga dilansir dari TribunPadang.com, seorang remaja perempuan asal Payakumbuh Sumbar inisial DJR menjadi korban pencabulan oleh teman sendiri.
Remaja 17 tahun itu dicabuli di rumah kosong di kawasan Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar Sumbar. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Tanah Datar.
Sebelum dicabuli, remaja tersebut ternyata direcoki sabu-sabu yang dipakai secara bergantian.
Berikut kronologinya.
Pencabulan yang dialami korban terjadi pada Rabu (3/4/2019) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya korban diajak oleh temannya AD (17) yang juga warga Payakumbuh ke sebuah rumah kosong.
Ajakan itu dilakukan AD, demi memenuhi permintaan seorang pria inisial BD. AD mencarikan perempuan untuk BD guna melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban dibawa AD ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar untuk menemui BD.
Setiba di rumah kosong itu, BD langsung mengajak AD dan korban untuk mengkonsumsi sabu. Mereka mengkonsumsi sabu bersama teman BD lainnya yang bersinial IR.
Secara bergantian, mereka menghisap barang haram itu. Setelah korban di bawah pengaruh sabu, maka AD diminta oleh BD untuk keluar dari rumah kosong tersebut.
Sehingga hanya tinggal BD, IR dan korban di dalam rumah. Lebih kurang satu jam, barulah AD kembali masuk ke rumah kosong tersebut.
Ketika sudah di dalam rumah, IR mengajak korban masuk kamar. Setelah 30 menit, IR dan korban keluar kamar.
Barulah kemudian AD membawa korban kembali pulang ke rumah. Saat mengantar pulang ke Payakumbuh, AD diberi uang oleh korban Rp100 ribu.
Rp 50 ribu titipan dari BD sebagai uang tip untuk AD. Sedangkan Rp50 ribu diberi secara pribadi oleh korban, karena korban diberi uang Rp 300 ribu oleh BD.
“Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan,” ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Sehingga, pihak keluarga membawa korban ke salah satu rumah sakit di Payakumbuh.
Di rumah sakit, korban akhirnya bercerita apa yang telah dialaminya kepada keluarga.
“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya,” ucap AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung menjemput AD ke rumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar.
“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” ujar dia.
Polres Tanah Datar, kata dia, menetapkan AD sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
Dijelaskannya, Polres Tanah Datar menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat (5/4/2019).
Keluarga korban melaporkan AD (17), yang juga merupakan warga Kota Payakumbuh.
“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas. (*)
Sumber: WartaKotaLive