MEMOonline.co.id, Pamekasan - Jajaran Satreskoba Polres Pamekasan ringkus 5 orang pengedar sekaligus bandar sabu, warga asal Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang, Rabu (17/01/2018).
Informasi yang dihimpun memoonline.co.id, melalui press realis di Mapolres Pamekasan, kelima orang tersebut berinisial HR (30) alamat Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, IH (28) asal Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, SM (35) asal Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, SR (49) asal Dusun Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dan yang terakhir dari Kabupaten tetangga, yang berinisial IM (40) asal warga Desa Dalpenang, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Polres Pamekasan, meliputi; 200 Butir Pil Koplo, 25,69 gram Sabu (1/4 Ons), 1 lebar tissue dan uang tunai sebanyak Rp. 150.000.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, S.I.K, menyampaikan, "diawal tahun 2018 ini berhasil melakukan pengungkapan bandar maupun pengedar narkoba, baik pil koplo jenis E atau pun narkoba jenis sabu-sabu, ada 5 penangkapan dari waktu dak lokasi yang berbeda," ucapnya.
"Barang bukti yang diamankan 200 butir pil koplo dan 25,69 gram sabu (1/4 ons)," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan, bahwa akibat dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan sanksi 5 tahun penjara.
"Jadi pelaku ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dengan pasal 196 jo 198 UURI No. 36 tahun 2009," tegasnya. (Faisol/diens)