Memoonline.co.id-Bekasi-Jawa Barat-Wakil Bupati Eka Supria Atmaja menghadiri Kegiatan Rapat Kerja Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) TA. 2017 bertempat di Aula Barat Gd. Sate Kantor Gubernur Jawa Barat,Kamis (18/1/2018)
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan pelaksanaan dari Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berbeda halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, bagi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Barat, tahun 2017 merupakan tahun dimulainya penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dicirikan dengan perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2017 tentunya akan merepresentasikan kinerja perangkat daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. (Bam/Diens).