MEMOonline.co.id, Pamekasan – Setelah sebelumnya menggelar aksi besar-besaran ke Kantor DPRD setempat terkait penerapan peraturan menteri (permen) Kelautan dan Perikanan yang melarang para nelayan menggunakan jaring cantarang saat beraktifitas, saat ini nelayan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bisa bernafas lega.
Pasalnya, larangan (Permen) kelautan dan perikanan urung diterapkan atau diperbaharui. Sehingga nelayan Pamekasan saat ini bisa beraktifitas kembali seperti biasa.
Diperbaharuinya Permen kelautan dan perikanan itu, disampaikan langsung oleh salah satu Nelayan Pamekasan, Roni (30), warga asal Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Minggu (21/01/2018).
"Kami senang dengan sehatnya sikap Bu Susi (Kemen KP), apa lagi Nelayan ini jadi sumber penghasilan kami satu-satunya. Kalau misalnya kami dilarang memakai cantrang, maka tangkapan ikan yang kami dapatkan sedikit," ucap Roni, di Pelabuhan Branta Pesisir
"Kami berharap kebijakan pemerintah bisa pro rakyat," jelasnya.
Sementara itu, Harun Suyitno, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan menyampaikan, apakah dia merasa senang dengan diizinkannya Nelayan menggunakan cantrang lagi.
"Kami Komisi II bersyukur cantrang itu kembali, kalo saya melihatnya bukan dicabut, pelan masih hanya diijinkan untuk batas waktu yang tidak ditentukan," paparnya.
"Dari hal itu harus ada sosialisasi dari Dinas atau Kementrian. Cantrang itu yang boleh seperti apa, jadi masyarakat itu tidak tabu," pungkasnya.
"Apa yang menjadi keinginan Nelayan itu tetap penuh, hanya saja harus ada sosialisasi," harapnya. (Faisol)