MEMOonline.co.id, Makassar - Salah satu pelaku penjambretan yang berhasil diringkus Unit Resmob Gowa di Desa Lawwa, Kecematan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Rabu, (31/1/2018) terpaksa dilumpuhkan.
Pasalnya, tersangka penjambretan yang diketahui bernama Rudi Daeng Ngempo (32), melawan petugas saat diminta menunjukka lokasi penjualan barang bukti (BB).
Menurut Kanit Resmob Gowa, IPDA Malelak Paulus, Penangkapan Rudi, bermula pelaku dari hasil penyelidikan terkait keberadaan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah penyelidikan cukup bukti, pelaku langsung di tangkap.
Dari hasil interogasi, Rudi yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta mengungkapkan jika dirinya melakukan pencurian handphone merk Samsung J2.
Hasil curiannya itu dijual seharga Rp1.575.000.
“Setelah berhasil mencuri handphone, pelaku menjualnya kepada saksi,” tuturnya.
Penangkapan pelaku Rudi berawal dari informasi yang diperoleh dari saksi.
Menurut pengakuan saksi, pelaku yang menjual handphone Samsung J2 kepada dirinya sesuai wajah sebuah foto yang diperlihatkan oleh petugas.
“Diami ini Pak yang menjual Hp Samsung J2 kepada saya,” kata saksi saat petugas memperlihatkan foto pelaku Rudi.
Dari informasi saksi, petugas pun melakukan pengejaran.
Alhasil, Rudi Dg Ngempo berhasil diamankan.
Namun Naas saat dilakukan penangkapan,pelaku berusaha melawan petugas dan berhasil meloloskan diri dari pengawalan.
“Pelaku mencoba melarikan diri, Unit Resmob kemudian melakukan pengejaran dan sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tapi pelaku tetap saja berusaha kabur. Dengan terpaksa, petugas menembak kedua kakinya dengan tembakan terukur dan tepat sasaran,” Ujar,"IPDA Malelak.
Kemudian dengan tembakan itu,pelaku akhirnya dievakuasi ke RSUD H. Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar untuk dilakukan perawatan medis.
Setelah itu, pelaku akhirnya diserahkan dan diamankan di Mapolres Takalar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Ciswandi M/diens)