MEMOonlie.co.id, Sumenep - Gara-gara ketahuan menyimpan sabu di spion motornya, Yayan Siswanto (29), warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Kepolisian Sektor Ambunten, mengamankan, Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 12.00 Wib.
Pria tersebut diamankan saat berada di Jalan PUD Desa Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten.
Saat itu Yayan diketahui sedang membawa narkoba jenis sabu.
"Saat digeledah ditemukan dua plastik klip yang berisi sabu. Barang itu diletakan di dalam tas pelaku dan satunya di letakan di lubang sepion sepeda motor yang dikendarai," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid.
Ditangkapnya Yayan Siswanto kata Mukid, berdasarkan informasi masyarakat dia sering bertransaksi sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan sejak Senin 5 Februari 2018. "Baru bisa diamankan pada hari ini," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berisi sekitar 0,54 gram dan sabu sekotar 0,09 gram.
Selain itu, juga mengamankan satu plastik klip kosong yang terpotong, dua buah pipet, satu buah sedotan, satu buah sendok terbuat dari plastik, dua buah korek api uang tunai Rp1.7 juta.
Dalam penangkapa itu petugas juga mengamankan tuju hanphone. Diantaranya tiga HP merk Samsung, sau HP merk Advan, satu HP merk oppo, satu HP merk Nokia, satu HP merk polytron. Selain itu, juga turut diamankan berupa satu dompet warna coklat, satu sepeda motor dengan nomor polisi M 5937 FA jenis Satria F 150 warna hitam.
Saat ini Yayan Siswanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentanh Narkotika. (Ita/diens)