MEMOonline.co.id, Sumenep -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menolak pengaduan yang melaporkan Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen Panwascam di Sumenep, Madura, Jawa Timur 2017 lalu.
Sidang perkara dengan nomor registrasi 6/DKPP-PKE�VII/2018 itu digelar pada Kamis, 8 Februari 2018 di Kantor DKPP, Jalan. M. H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan.
Usai sidang digelar, DKPP mengeluarkan salinan putusan Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018 atas pengaduan nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017. Putusan itu bisa dikihat pada halaman wabsaite resmi DKPP http://dkpp.go.id/index.php?a=daftarputusan&id=putus.
Dalam surat putusan yang terdiri 18 lembar itu memutuskan DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Hosnan Hermawan, Teradu II Imam Syafi’I dan Teradu III Wahyu Pribadi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep sejak dibacakannya Putusan ini, serta memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti
Putusan itu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, 2017 beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan 'titipan'. Sehingga laporan dugaan tersebut dilaporkan ke DKPP. (Ita/diens)