MEMOonline.co.id, Palembang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Selatan (Sumsel) mengecam keras tindakan pihak KPU setempat, yang tidak memperbolehkan masuk sejumlah Wartawan saat akan melakukan peliputan acara pengambilan nomor calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel di Novotel Palembang Selasa (13/2/2018) lalu.
Bahkan atas peristiwa tersebut, PWI Sumsel menyarankan awak media agar melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Karena tindakan KPU Sumsel dianggap melanggat UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Itu bisa dikategorikan menghalang halangi kerja wartawan. Adukan saja ke kepolisian karena melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. PWI Sumsel meminta KPU lebih mengerti kerja wartawan dan jangan menganggap remeh profesi wartawan,"tegas Oktaf Riady, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, saat dihubungi melalui telepon genggamnya/via whatsapp, Kamis (15/2/2018).
Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Sonny Kushardian, juga menyesalkan tindakan KPU Sumsel.
Menurutnya, mestinya pihak KPU Sumsel menyediakan ruang informasi khususnya bagi wartawan, yang mau liputan pengambilan nomor peserta Pilkada.
Karena Pilkada Sumsel merupakan konsumsi publik, yang sangat dinanti informasi terbarunya oleh masyarakat.
"Jika mereka mau melakukan acara tertutup bagi wartawan saat pengundian nomor urut Cawagub Sumsel, Konferensi Pers setelah acara," kata Sonny Kushardian, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel.
Oleh karenanya, IWO Sumsel sangat mengecam tindakan KPUD Sumsel yang dinilai menghalangi kinerja jurnalis.
"Seharusnya KPU Sumsel terus melakukan sosialisasi Pilkada kepada publik bukan menutup sosialisasi, melalui pemberitaan kepada publik, ini sangat berbahaya terutama bagi netralitas KPU dan jelas bisa mengancam Pilkada damai jika wartawan tidak mendapatkan sumber yang benar dari sebuah pemberitaan mengenai Pilkada, karena informasi bisa simpang siur nantinya kalau KPU terus menutup diri dari media seperti ini,"beber dia.
"Apalagi di lakukan di tempat yang super mewah sangat di sayangkan kiranya jika KPUD Sumsel tidak melakukan Konferensi Pers setelah acara itu berlangsung tertutup, tapi jika tidak maka jangan sekali sekali menghalangi profesi wartawan untuk melakukan peliputan,karena melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,
"tambah Sonny.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Sumsel telah mengklarifikasi jika acara pengambilan nomor calon Gubernur dan wakil Gubernur tidak memperbolehkan sejumlah wartawan karena daya tampung gedung Novotel telah tidak mencukupi.(Syam/diens)