MEMOonline.co.id, Pamekasan - Demi menertibkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye (APK), Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menurunkan ribuan baliho milik kedua pasangan calon (paslon) cabub-cawabub Pamekasan 2018.
Informasi yang dihimpun memoonline.co.id di lapangan, pada saat penurunan baliho kedua paslon KHOLIFAH (KH. Kholilurrahman - Fathorrahman) dan BERBAUR (Ra. Badrut Tamam - Raja'i), Satpol PP bersama dengan pihak Kepolisian yang didampingi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan.
Abdullah Saidi, Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan mengatakan, bahwa penertiban itu dilakukan secara serentak di 13 Kecamatan yang berada di Kabupaten Pamekasan tanpa terkecuali, sesuai dengan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye (APK), tertanggal (24/02/2018) kemaren.
"Yang kami tertibkan saat ini merupakan APK yang telah dipasang sebelum Masa Kampanye dimulai, jadi untuk sementara kami amankan dan bisa diminta kembali oleh masing-masin timses paslon peserta Pilkada Pamekasan," tuturnya.
Lebih lanjut Saidi menjelaskan, bahwa APK yang bisa dipasang kembali oleh kedua paslon cabub-cawabub hanyalah APK yang telah disediakan oleh KPU dan masing-masing paslon peserta Pilkada yang telah mendapatkan persetujuan dari KPU Daerah setempat sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Perlu diketahui, Dasar Penertipan APK itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye, terdapat beberapa larangan pemasangan APK. Salah satunya dipasang dengan cara dipaku ke pemohonan.
Selain itu, APK tidak boleh dipasang di gedung milik pemerintah, tempat ibadah dan halamannya, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, lembaga pendidikan, di pepohonan, dan zona terlarang seperti di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau di area taman bunga. (Faisol)