Eksekusi Lahan di Kelurahan Jatimulyo Malang Sempat Ricuh

Foto: eksekusi pengosongan lahan di Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang.
1150
ad

MEMOonline.co.id, Kota Malang - Penolakan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Malang di Jalan Semanggi Barat, Nomor 19 A, RT 01, RW 03, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sempat terjadi kericuhan. Kamis (12/11/2020) siang.

Lantaran, kericuhan itu terjadi saat pihak juru sita Pengadilan Negeri Malang membacakan surat penetapan eksekusi di lahan tersebut.

Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Wiwied Tuhu, SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya menolak untuk terjadinya eksekusi. Karena secara prinsip terkait perkara perkara ini masih ada proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

"Artinya, tidak ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tatap. Eksekusi memang didasarkan atas lelang, akan tetapi lelang itu yang sedang dipermasalahkan secara hukum," kata dia.

Ia menjelaskan, dari perkara yang berjalan diputusan tingkat pertama itu sudah dimenangkan oleh kliennya. Dan dinyatakan perjanjiannya batal. Akan tetapi kemudian diputusan tingkat tinggi itu masih di NO.

"Artinya, secara prinsip ini belum ada yang menang, karena putusan Pengadilan Tinggi masih NO. Jadi, itu alasan pokok. Kenapa kita menolak dengan adanya eksekusi. Karena memang faktanya masih ada perkara yang berjalan di Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.

Untuk itu ia mempertegas, kepada penegak hukum, terutama kepada pengadilan untuk membatalkan atau menunda adanya eksekusi.

"Setidaknya sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kalau ada pemaksaan melakukan eksekusi maka kami menyampaikan dengan tegas kami menolak. Kalau sampai ada tindakan yang memaksakan tanpa berdasarkan hukum ya kami tidak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi nanti," tegasnya.

Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, SH menambahkan, agar pengadilan memahami situasi dan kondisinya. Sebab, ini masih ada perkara yang berjalan di Mahkamah Agung.

"Jadi, tolonglah saling menghormati. Kami sebagai warga negara, kami sebagai penegak hukum saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jadi batalkan eksekusinya dan tunda sampai ada putusan yang inkracht," pintanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pemuda Pancasila MPC Kota Batu, Edwin Setyo Adwiranto, SH mengatakan, berkaitan dengan eksekusi hari ini sebenarnya PP Kota Batu dan Malang tidak berurusan dengan hukum dan tidak melawan eksekusi.

"Akan tetapi kami mendapat undangan resmi pengamanan Istighosah oleh Pak Rusdianto. Kebetulan sekali kami juga pernah ke Koperasi Delta yang ada di Kota Batu. Kami pun juga berempati ingin memediasi dalam rangka anak bangsa yang terdzolimi," terangnya.

Lebih lanjut, Edwin jelaskan, karena merasa iba dengan tindakan-tindakan yang tidak adil yang dilakukan oleh rentenir yang berkedok sebagai koperasi yang meresahkan masyarakat. Dan kebetulan juga, di Kota Batu telah ada Satgas Koperasi.

"Jadi, kami murni dari Ormas Pemuda Pancasila yang turut serta ingin membantu ketidak adilan yang ada di Kota Batu dan Malang," pungkasnya. (Risma/red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan...

MEMOonline.co.id, Bali- Di era digital yang semakin maju, kehadiran content creator menjadi salah satu pilar penting dalam dunia kreatif. Gussdian,...

MEMOonline.co.id, Sampang- S inisial (54), seorang perempuan warga desa Blu'uran, kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur...

Komentar