Pembunuh Kawan Sekampung di Tambun Terancam Hukuman Mati

Foto: Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara, Saat Preskon Jumat (2/3/2018).
718
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - POLRES Metro Bekasi, akhirnya meringkus pembunuh IK (22), di sebuah rumah makan di bilangan Tambun Selatan, (28/2/2018). 

Pelaku yang diketahui berinisial TS, terancam hukuman mati akibat lantaran melakukan pembunuhan terhadap teman sekampungnya secara berencana.

"Pelaku akan kita jerat  Pasal 340 subsider Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana dan atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara, Jumat (2/3/2018).

Menurut keterangan Kombes Candra Kumara, pelaku kesal dengan korban karena 6 bulan lalu pernah menyerahkan Rp1 juta kepada korban untuk biaya masuk sebuah PT.


"Namun hingga saat ini pelaku belum juga dimasukkan kerja. Kemudian pelaku yang merasa kesal berniat menagih uang kepada korban dan apabila korban tidak bisa mengembalikan uangnya maka pelaku akan membunuh korban," katanya.

Kronologinya, Candra  menjelaskan, pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat dari cafe tempat pelaku bekerja dengan membawa sebilah pisau yang disimpan di dalam tas punggung warna hitam.

" Pelaku jalan kaki ke kontrakan korban yang berjarak kurang-lebih 700 meter dari kafe, sesampainya di kontrakan pelaku ketok-ketok pintu kontarakan korban namun tidak dibuka, lalu pelaku menunggu di luar kontrakan," jelas Candra.

Sekira pukul 01.00 WIB, pelaku bertemu dengan D sepupu korban lalu korban ditelepon oleh D dan memberitahu bahwa pelaku ada di depan kontrakan korban.

" Korban lalu membukakan pintu dan mempersilakan
pelaku masuk ke dalam dan duduk di ruang tengah lalu pelaku menanyakan uangnya namun dijawab oleh korban kalau uangnya sudah masuk ke orang dalam, pelaku disuruh sabar oleh korban," jelasnya.

Sekira pukul 1.30 WIB, korban tertidur namun pelaku tidak tidur melainkan duduk di samping korban. Kemudian sekira 02.45 WIB barulah niat pelaku untuk membunuh korban dilakukan, pelaku mengambil pisau dari dalam tasnya dan langsung menusuk ke bagian leher sebanyak 1 kali.

Korban lalu terbangun sambil berkata,"Ini kenapa? Ini kenapa?"

Kemudian pelaku menusuk pinggang korban sebelah kanan lalu korban berteriak minta tolong, namun mulut korban dibekap menggunakan tangan pelaku.

"Setelah korban tidak bernyawa pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu pelaku mengepel lantai yang terdapat bercak darah korban," papar Candra.

Setelah itu pelaku mengambil dompet, kunci kontak sepeda motor dan mengambil HP merek Xiaomi milik korban yang berada di bawah kasur.

Pelaku meninggalkan TKP pada jam 04.30 WIB kemudian pelaku beristirahat di Alfamart samping Yapink sampai jam 08.00 WIB, lalu kembali ke cafe untuk membantu cuci piring.

Sekira pukul 10.00 WIB pelaku pergi ke Setu dengan membawa sepeda motor korban untuk medical check up sampai pukul 11.00 WIB, kemudian pukul 11.30 Wib pelaku ke Telajung untuk mengantar lamaran kerja kemudian pelaku kembali ke cafe untuk beristirahat.

"Sekira Jam 21.00 WIB datang Polisi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ke cafe namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dicari di sekitar cafe pelaku berhasil ditemukan di bawah toren, di atas rumah warga lalu pelaku diamankan ke Polsek Tambun guna penyidikan lebih lanjut," jelas Candra.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat pelat F 3158 IW milik korban dan STNK-nya, sebilah pisau dapur, 1 tas punggung, 2 dompet dan pakaian korban.

Pelaku terjerat Pasal 340 subsider Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dam.gob/Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Proyek rehabilitasi gedung SMPN II Pasongsongan terpaksa dihentikan setelah ahli waris pemilik lahan, Taufik, melakukan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa Mistur warga Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo, memasuki sidang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

Komentar